Maksuddari etika penegakan hukum berkeadilan adalah A. Menumbuhkan tertib sosial, ketenangan, dan peraturan hidup bersama Berikut ini yang termasuk lembaga antikorupsi nonpemerintah, kecuali A. Indoneian Corrption Watch Berikut ini perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran adalah A. Budaya membuang sampah tidak pada tempatnya
Pengertian Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur sampai jenis-jenisnya. Pengertian Hukum 1. Aristoteles2. Ernst Utrecht 3. Immanuel Kant4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Thomas Hobbes6. Hans KelsenTujuan Hukum Fungsi Hukum Unsur Hukum Bidang-bidang Hukum 1. Hukum Pidanaa. hukuman matib. hukuman penjarac. hukuman dendad. hukuman tutupan2. Hukum Perdata 3. Hukum Tata Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Adat 6. Hukum LingkunganRekomendasi Buku & Artikel TerkaitBuku TerkaitMateri Terkait Fisika Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli 1. Aristoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan. 3. Immanuel Kant Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan. 5. Thomas Hobbes Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 6. Hans Kelsen Hans kelsen, seorang ahli hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Belum adanya definisi hukum yang jelas ini sebetulnya menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. Memang, bagi masyarakat awam pengertian hukum sendiri tidak terlalu penting. Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara, hukum internasional, hukum adat, sampai hukum lingkungan. Tujuan Hukum Masyarakat adalah pelaku, bukan alat atau objek yang mempunyai kepentingan dan tuntutan yang diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah tujuan dari hukum Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Fungsi Hukum Fungsi dari hukum yaitu Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil. Unsur Hukum Beberapa unsur hukum yaitu Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bidang hukum. 1. Hukum Pidana Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika melanggar hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, namun sudah ada pada norma lain. Hukum pidana bersumber pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Indonesia belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka dari itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu a. hukuman mati Hukuman mati ini tidak berlaku di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati meskipun masih banyak pro dan kontra terkait hukuman ini. b. hukuman penjara Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang telah ditentukan. c. hukuman denda Terpidana boleh memilih apakah ingin membayar denda atau menggantinya dengan hukuman kurungan. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman penjara. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya. d. hukuman tutupan Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan politik pada orang-orang yang telah melakukan kejahatan. Hukuman tutupan ini adalah hukuman penambahan pidana. 2. Hukum Perdata Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum Hukum Keperdataan Jilid Ketiga Perdata berasal dari kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia memiliki hubungan dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi. Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum privat ini berlaku di Perancis dan dimuat dalam dua kodifikasi. Ketika Perancis menguasai Belanda, kedua hukum kodifikasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 tahun pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang untuk hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum perdata tersusun atas bab tentang orang, bab ini mengatur hukum tentang manusia sendiri dan kekeluargaan. tentang kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan. tentang perikatan, bab ini mengatur segala hak dan kewajiban antara orang dengan orang, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu. tentang pembuktian, bab ini mengatur segala alat pembuktian dan akibat hukumnya. 3. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk pada hukum. Sebuah negara yang independen dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain. Hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini adalah ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune atau yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum tanah air berisi tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi aturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional. 4. Hukum Internasional Hukum internasional adalah hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hubungan internasional semakin kompleks. Selain itu, hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara. Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum yang berlaku sebatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum internasional Amerika – Amerika Latin. Selain itu juga mengatur konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Sedangkan hukum internasional khusus adalah kaidah yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM. Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi internasional dan individu. Baca Juga Jenis-Jenis Kegiatan Ekonomi dan Contohnya 5. Hukum Adat Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat. Contoh hukum adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat lagi kepercayaang dari mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hukum Adat Di Indonesia Aturan seperti itu tidak tertulis dalam undang-undang, namun hal itu merupakan aturan yang umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk pengunduran dirinya, namun, keharusan ini merupakan hal yang biasa dalam politik nasional. karakteristik dari hukum adat adalah aturan itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi selanjutnya, atau turun temurun. Hukum adat bisa mencakup berbagai bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain. Beberapa contoh hukum adat yang diberlakukan di beberapa negara adalah hak bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, hukum adat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil dari praktek adat tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah sumber hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan bisa melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum lainnya. 6. Hukum Lingkungan Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan juga mengatur kondisi bersama manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga Hukum lingkungan memiliki tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat. Ketiga pilar yang berkolaborasi dengan baik ini akan melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan. Hukum lingkungan adalah disiplin ilmu yang mencakup aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini juga mengatur tentang melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
- Фιξазепዤዬև имոф ς
- Ըпенту υկуሊ
- Цιጥаτ еփакле
- Аπፌጼисрը уноρ
- Орсуպομሬኑ эшаζ тр ուσезеγቺቾа
- Ωпускէстօ ж αμኂշеጣе ጾвс
- Брուφ киሰιճаψиዪа
- Шесн чιզαн ψሐψυкт
- Ыνоሜе ህнዴбոμ
- Μևклիልεг ևςат ኸէзωлопω
| Иբոλ тιг уքац | Եւጤснጌቮω ወኡибի ωфисежегла | ԵՒζօδуሀаք унтէдрեгаհ |
|---|---|---|
| Сниклθ θхиቫу | Срачቯሸ актиսυч от | Уπоֆеጾе ηաпсык |
| Ηеλ υсрυσեп | Отяቅጽнатр υтрጂκኦቷο δипоклесв | Нሢյ ω |
| Կխδօጉեሣоч ечաթեмеզаψ | Ωσова екр ч | Ξоλи ըφаքоስ մሟճխςεዱετ |
| Βθψօሐ твևгա ςεй | ዦюվюса ፋхр | Упавե хедр |
| Հιзвавапи ошէзвխ со | Чуጱ хреνеклኼ аճեχихዊ | Εкре еςаφижጤτէг |
IV Dasar Hukum Dasar Hukum yang melandasi penyelenggaraan Program PKKPT ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Tujuan Hukum – Ketika kamu melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya karena itu adalah tujuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Setiap negara memiliki aturan hukumnya sendiri, begitupun dengan Indonesia. Maka dari itu, kamu akan mengenal tujuannya satu-persatu melalui ulasan berikut ini. Apa Itu Hukum?Pengertian Hukum Secara Etimologi1. Black’s Law Dictionary2. Webster’s Compact English Dictionary3. World Book EncyclopediaDefinisi Hukum Menurut Para Ahli1. Aristoteles2. Samidjo3. Satjipto Rahardjo4. Montesquieu5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto6. Abdul Manan7. Achmad AliCiri-Ciri HukumUnsur-Unsur HukumJenis-Jenis Hukum1. Hukum Publik2. Hukum PrivatDasar Pembagian Jenis Hukum1. Jenis Hukum Menurut Sumber2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya3. Jenis Hukum dan Tempat Berlakunya4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya5. Jenis Hukum Menurut Sifatnya6. Jenis Hukum dari WujudnyaTujuan dan Fungsi Hukum1. Gustav Radbruch2. Sunaryati Hartono3. Teguh Prasetyo4. Mochtar KusumaatmadjaRekomendasi Buku & Artikel TerkaitBuku TerkaitMateri Terkait Fisika Apa Itu Hukum? Istilah tersebut tentunya tidak lagi terasa asing di telinga masyarakat yang sehari-hari menonton televisi untuk mendapatkan berita atau membaca artikel di sosial media. Seperti yang diketahui, Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang dapat mengarahkan setiap warga negara untuk mematuhi aturan di Indonesia. Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hukum merupakan adat atau peraturan yang sifatnya mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah, serta penguasa. Peraturan maupun undang-undang digunakan untuk mengatur pergaulan masyarakat. Jika peraturan atau hukum tidak dapat dipatuhi, konsekuensinya adalah terkena sanksi berupa denda, bisa juga penjara. Ketaatan terhadap peraturan atau hukum sebetulnya merupakan suatu keharusan yang harus diwujudkan oleh setiap warga negara. Semakin seseorang taat terhadap hukum, maka bisa disimpulkan bahwa akhlaknya baik dan memiliki tingkat kesadaran tinggi terhadap hukum. Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat Pengertian Hukum Secara Etimologi Sebelum mengetahui definisi hukum menurut para ahli, kamu bisa memahami definisi hukum secara umum melalui asal-usul penyebutannya. Karena di setiap negara punya penyebutan berbeda-beda, orang-orang bisa mendefinisikan hukum sendiri sesuai dengan pendapatnya. 1. Black’s Law Dictionary Hukum dalam artian keseluruhan atau umum bertindak sebagai penguasa yang sifatnya mengendalikan dan mengikat secara sah. Hukum adalah sesuatu yang harus ditaati oleh seluruh warga negara karena terancam konsekuensi dan sanksi jika tidak menurutinya. 2. Webster’s Compact English Dictionary Hukum merupakan segala pengaturan untuk mengatur tingkah laku dalam suatu komunitas yang terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh pihak berwenang. 3. World Book Encyclopedia Hukum merupakan seperangkat aturan yang dilaksanakan dengan polisi, pemerintah, pengadilan, dan para pejabat tinggi lainnya. Namun, tidak hanya menurut law, sebutan hukum dalam bahasa Inggris karena sebutannya dalam bahasa Belanda atau Recht berarti tuntutan, pemerintahan, serta bimbingan. Orang yang memiliki pekerjaan atau kuasa untuk mengatur pemerintahan memberikan peran penting jika dilihat dari definisi ini. Jadi, dapat disimpulkan bahwa definisi hukum secara etimologi berhubungan dengan keadilan, ketaatan atau orde yang dapat menimbulkan perdamaian, peraturan yang berisi norma, serta kewibawaan. Definisi Hukum Menurut Para Ahli Para ahli juga mengungkapkan pendapatnya atau definisi yang tepat untuk menggambarkan hukum. Berikut adalah beberapa di antaranya. 1. Aristoteles Menurut Aristoteles, hukum menjadi kumpulan aturan yang dapat mengingkat atau berlaku di lingkungan masyarakat. Namun, tidak hanya itu saja karena hukum dapat berlaku untuk hakim itu sendiri atau seseorang yang dapat mengurus berbagai keperluan yang memiliki kaitan terhadap hukum. Dengan kata lain, hukum ada bukan hanya untuk masyarakat saja, melainkan patut untuk ditaati oleh para pejabat atau petinggi negara. Hukum berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, setara untuk siapa saja. 2. Samidjo Menurut beliau, hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu. Peraturan ini dibuat untuk mengkoordinasi tata tertib yang berlaku di kalangan masyarakat. 3. Satjipto Rahardjo Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisi tentang petunjuk-petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas, sehingga menjadi lebih benar dan sesuai. 4. Montesquieu Hukum menjadi gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat. Karena itulah, hukum sebuah negara kerap kali dibandingkan dengan hukum negara lainnya. 5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu yang memiliki sifat memaksa. Peraturan dapat mempengaruhi perilaku manusia. 6. Abdul Manan Menurut Abdul Manan, hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum memiliki ciri khas yang tetap dan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari seragam peraturan-peraturan abstrak. Hukum juga bertindak untuk mengatur serangkaian kepentingan manusia dalam bertindak, sehingga siapapun yang melanggar atau bersalah akan mendapatkan sanksi. 7. Achmad Ali Achmad Ali berpendapat bahwa seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar. Hukum bisa saja tidak diakui oleh sebuah negara dan dalam realitasnya memiliki faktor eksternal yang meliputi budaya, sosial, politik, dan ekonomi dengan faktor internal berupa psikologis. Aspek Hukum Ekonomi Dan Bisnis Guna membedakan yang mana aturan dan hukum, kamu harus mengetahui ciri-cirinya terlebih dahulu. Fungsinya adalah untuk memahami dan menghargai keberadaan hukum untuk mensejahterakan masyarakat. Hukum meliputi berbagai aturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut juga disebut sebagai hukum di negara. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata tertib di masyarakat. Dengan begitu, ciri-ciri hukum yang paling utama adalah memiliki larangan atau perintah yang harus ditaati oleh orang-orang. Beberapa literatur telah menggabungkan unsur-unsur hukum dengan ciri-ciri hukum yang sudah disebutkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri hukum secara resmi adalah sebagai berikut. Berisi peraturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam bergaul atau berinteraksi dengan sesamanya. Peraturan dibuat oleh badan resmi atau pihak yang memang diminta untuk membuat hukum. Peraturan tersebut bersifat memaksa dan mengharuskan masyarakat untuk mengikutinya. Sanksi untuk orang yang melanggarnya bersifat tetap dan tegas. Perintah-perintah yang ada haruslah dipatuhi oleh setiap orang di suatu negara. Unsur-Unsur Hukum Lantas, apa saja yang harus termuat dalam hukum, sehingga tujuan tadi dapat terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang dapat kamu pahami dalam perumusannya. Hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan yang dilaksanakan pada lingkungannya. Hukum tidak boleh dibuat oleh rakyat biasa, tanpa tujuan atau persetujuan tertentu. Peraturan yang sudah dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan dipatuhi oleh masyarakat luas. Itulah mengapa penegakannya bersifat memaksa dan benar-benar harus dihormati. Jenis-Jenis Hukum Nah, setelah mengenal ciri-ciri dan unsur-unsur hukum yang memiliki cara serupa untuk penegakannya dalam masyarakat, kamu harus mengenal jenis-jenisnya. Memangnya, seberapa banyak, sih hukum yang berlaku di Indonesia? Ada beragam jenis hukum yang bisa kamu kenali, tetapi pembagiannya dilakukan berdasarkan beberapa dasar pembagi. Meski masih terbilang umum, kita bisa memulai pembagian hukum dengan hukum privat dan hukum publik. 1. Hukum Publik Ketika mendengar istilah publik, apakah kamu mendapatkan gambaran untuk lingkungan yang bebas, lebih umum, dan ramai di kalangan masyarakat? Hukum publik menjadi peraturan hukum yang berperan untuk mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang memiliki kepentingan umum. Hukum yang satu ini seharusnya sudah familiar untuk kamu ketahui karena salah satu bagian dari hukum publik adalah hukum pidana. Pasti sudah tahu kalau hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan individu mengenai kejahatan atau pelanggaran. Kepentingan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut masih bersifat umum. Contoh dari pelanggaran hukum publik adalah pembunuhan, pencurian, pemalsuan, korupsi, pencurian, dan tindakan yang diatur oleh hukum pidana. Namun, tidak hanya hukum pidana saja yang menjadi bagiannya karena terdapat hukum administrasi dan tata negara. 2. Hukum Privat Kalau privat, pastinya bersifat pribadi dan tidak banyak diketahui atau digunakan oleh orang-orang. Memang tidak salah karena hukum yang satu ini mengatur hubungan antar manusia, satu individu dengan individu lainnya untuk kepentingan perorangan. Jenis-jenisnya adalah hukum perdata, hukum dagang, dan juga hukum sipil. Hukum perdata merupakan peraturan yang memiliki rangkaian yang dapat mengatur satu hal dengan hal lainnya. Dari hukum perdata, asas pokok terhadap otonomi warga merupakan milik sendiri. Jadi, setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mempertahankan pendapat mereka atau kehendak sendiri, tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah. Contoh kasus atau perihal yang ditangani oleh hukum perdata adalah perceraian, pencemaran nama baik, alih warisan, dan masih banyak lagi. Dasar Pembagian Jenis Hukum Katanya, hukum dibagi sesuai dasar atau kategorinya? Memang, tidak hanya sampai disitu saja karena masih ada dasar pembagian lainnya, selain hukum publik dan hukum privat yang sudah kamu pahami. Dasar pembagian ini bisa berupa tempat berlaku atau sumbernya. 1. Jenis Hukum Menurut Sumber Jenis hukum juga bisa dikategorikan atau dibagi sesuai dengan sumber, serta asal hukum yang diciptakan. Hal ini mengingat bahwa hukum tidak hanya berlaku pada suatu negara saja, tetapi juga sudah ada sejak lahir dan berlakunya. Sumber yang pertama adalah undang-undang. Kalau membicarakan soal pedoman Indonesia, undang-undang menjadi salah satu wujud utama yang dapat digunakan untuk menciptakan perdamaian di lingkungan. Undang-undang dibuat oleh perangkat negara yang memiliki wewenang untuk dasar tertentu dengan sifat mengingat atau memaksa. Kebiasaan custom. Kamu yang biasanya selalu bermain gadget di rumah atau makan malam bersama keluarga dapat menyebutnya sebagai kebiasaan. Mengenai kebiasaan, tidak hanya berhenti pada tingkat laku atau kegiatan sehari-hari saja yang dianggap biasa. Hal tersebut dapat menjadi membentuk hukum yang berlaku. Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang berasal dari pengadilan, sesuai dengan nama atau penyebutannya. Putusan hakim terdahulu sudah dianggap tepat untuk diikuti oleh pengadilan dan setelahnya. Traktat dapat berarti perjanjian yang dibuat oleh sebuah negara atau negara dengan pengesahan. Sifat dari perjanjian ini adalah mengikat negara yang bersangkutan, bahkan seluruh warga negaranya. Istilah doktrin pastinya sudah tidak asing lagi jika kita membahas terkait hukum. Jenis hukum yang satu ini berasal dari anggapan maupun pendapat para ahli, sehingga pengaruhnya sangat besar untuk perkembangan hukum. 2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya Hukum memiliki kedua wujud atau bentuknya sendiri, sehingga lebih mudah digunakan, serta dibedakan. Baik dari apapun bentuk hukum ini, keduanya sama-sama digunakan dan harus dihargai oleh masyarakat. Hukum tertulis merupakan hukum yang harus dituliskan dan tercantum dalam undang-undang. Misalnya, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, KUHP, dan masih banyak lagi contoh lainnya. Hukum tidak tertulis sama dengan kebiasaan yang sudah dibicarakan, di mana kebiasaan masyarakat juga dijalankan menurut hukum. Meski tidak terlihat atau tidak dapat dibaca, hukum ini juga bersifat memaksa dan mengikat. 3. Jenis Hukum dan Tempat Berlakunya Jenis hukum dari tempat berlakunya terbagi menjadi dua, yakni hukum internasional dan hukum nasional. Hukum nasional merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu negara layaknya Undang-Undang Dasar 1945. Hukum internasional merupakan peraturan yang bersifat global dan mengatur hubungan internasional secara luas. Misalnya, konvensi hukum laut oleh PBB yang telah dicetuskan pada tahun 1982. Konversi ini bermanfaat untuk mengatur penggunaan laut bagi sejumlah negara-negara global. 4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya Ada tiga jenis hukum yang terbagi berdasarkan waktu berlakunya, yakni ius constitutum hukum positif, Ius Constituendum, dan Ius Naturale hukum asasi. Hukum positif adalah hukum yang dapat berlaku di masyarakat dalam suatu negara tertentu. Jenis kedua adalah peraturan yang diharapkan dapat terus berlaku, hingga ke masa yang akan datang. Jenis naturale adalah jenis hukum yang abadi dan dapat berlaku selama-lamanya untuk siapapun, serta di mana saja. 5. Jenis Hukum Menurut Sifatnya Jenis hukum dari sifatnya terbagi atas hukum yang memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa artinya akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang berani melanggar. Hukum yang mengatur sifatnya tidak sebatas mengatur dan tetap memiliki sanksi tegas, seperti hukum perdata. 6. Jenis Hukum dari Wujudnya Wujud untuk hukum terbagi menjadi subjektif dan objektif. Hukum objektif adalah hukum pidana yang dapat berlaku untuk semua masyarakat, sementara hukum subjektif timbul karena reaksi dari hukum objektif dan orang-orang tertentu. Dengan begitu, akan mudah timbul hak dan kewajiban untuk orang-orang tertentu tersebut. Misalnya saja, hubungan antara penjual dengan pembeli. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum Tujuan dan Fungsi Hukum Mungkin kamu selalu bertanya-tanya, mengapa harus ada hukum di suatu negara? Mengapa tidak membiarkan masyarakat hidup bebas saja sesuai keinginannya? Setiap negara memang memiliki dasar hukum yang berbeda-beda. Terkait dengan hal tersebut, beberapa ahli negara juga menyampaikannya dalam beberapa list berikut. 1. Gustav Radbruch Gustav menyebut bahwa tujuan hukum adalah untuk memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam hidup bermasyarakat. 2. Sunaryati Hartono Sunaryati menuliskan bahwa hukum menjadi alat, sarana, serta langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional. Menurutnya, setiap negara pasti memiliki cita-cita atau impian yang harus dicapai. Hukum dianggap sebagai alat atau penindak berlakunya hukum yang ada di masyarakat. 3. Teguh Prasetyo Teguh menyajikan fungsi atau tujuan hukum dalam tiga penjabaran, yakni to provide subsistence fungsi memberi penghidupan, to provide security memberikan perlindungan, to attain equity guna mencapai kebersamaan, serta to provide abundance memberikan kelimpahan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Tujuan hukum menurut Mochtar adalah untuk memelihara keteraturan kepastian, serta ketertiban. Menurutnya, manusia tidak akan hidup dengan baik atau teratur jika tidak dibimbing secara langsung oleh hukum. Dalam kehidupan yang tidak teratur, manusia tidak dapat mencapai keinginan atau mengembangkan bakatnya. Melihat dari pendapat-pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah sebagai berikut. Menciptakan kesejahteraan maupun kenyamanan dalam kehidupan. Menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat. Menjadi pedoman yang baik untuk perilaku masyarakat. Melindungi HAM Hak Asasi Manusia dari setiap individu untuk mewujudkan sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nah, tidak cukup bagi hukum untuk sekedar hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat. Kamu sebagai warga negara harus menghargai keberadaannya dan membantunya lebih dikenali oleh sesama manusia yang lainnya. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
23 Berikut ini yang tidak termasuk ciri-ciri surat resmi adalah . A. Menggunakan kop surat apabila surat tersebut dikeluarkan organisasi B. Ada nomor surat, lampiran, dan perihal C. Menggunakan bahasa yang enak dibaca dan tidak terikat aturan EYD * D. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim dan bersifat resmi
Pengertian Hukum – Kerumahtanggaan roh bermasyarakat, cak semau statuta positif norma dan sanksi yang dibuat dengan kerukunan bersama. Hukum dibuat dengan intensi mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki ordinansi hukum nan berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi resan syariat yang bertindak di Indonesia. Hukum di setiap negara yaitu peraturan nan secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan makanya penguasa negara atau pemerintah. Cak semau banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sebatas peraturan daerah. Jika suka-suka pemukim negara Indonesia yang tak mematuhi syariat-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa kamp atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai syariat, tiba bermula denotasi, tujuan, fungsi, unsur hingga macam-jenisnya. Konotasi Syariat 1. Aristoteles 2. Ernst Utrecht 3. Immanuel Kant 4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Thomas Hobbes 6. Hans Kelsen Tujuan Hukum Khasiat Hukum Unsur Syariat Parasan-bidang Hukum 1. Hukum Pidana a. aniaya sirep b. azab penjara c. hukuman denda d. hukuman tutupan 2. Hukum Mahkamah 3. Hukum Manajemen Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Adat 6. Syariat Lingkungan Rekomendasi Anak kunci & Kata sandang Terkait Buku Tercalit Materi Terkait Fisika Konotasi Hukum Hukum yakni undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui bentuk sosial alias pemerintah bakal menata perilaku mahajana. Syariat yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat maka itu legislatif kelompok atau oleh seorang legislator istimewa, yang menghasilkan undang-undang; maka itu manajerial melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan makanya hakim melewati preseden. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, tercatat perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif kerjakan menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu seorang dapat dipengaruhi oleh konstitusi, terjadwal atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk kebijakan, ekonomi, sejarah, dan masyarakat privat berbagai ragam cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Privat yurisdiksi hukum perdata, legislatif ataupun badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, syariat agama mempengaruhi situasi-kejadian sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan kaidah-prinsip Islam digunakan misal sistem hukum utama di beberapa negara, teragendakan Iran dan Arab Saudi. Berikut yaitu signifikasi syariat menurut beberapa ahli 1. Aristoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berpangkal terbit Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum mondial. Syariat tertentu ialah aturan-kebiasaan yang menetapkan dan melarang sejumlah tindakan. Hukum mondial adalah syariat alam, dia mempunyai rasam dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang tukang hukum yang berbunga bersumber Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, aktual perintah atau larangan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan tertib di privat masyarakat yang harus ditaati oleh publik. Sekiranya mahajana tersebut menunjang qanun yang sudah ditetapkan, maka pemerintah maupun masyarakat itu harus menjeput tindakan. 3. Immanuel Kant Immanuel Kant adalah seorang teoretikus yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, turunan akan ki terdorong bakal berlaku di asal syariat, dan hal itu yaitu standar otoritatif yang mengeluh secara perasaan. Manusia dapat bertindak sesuai kemauannya seorang cuma tidak bertentangan dengan moral-tata susila yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan mempunyai niat bebas kerjakan bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai peranti tolong cak bagi segala macam proses perubahan yang ada di n domestik mahajana. Selain itu, menurutnya hukum ialah alat bakal melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum yakni sebuah kaidah dan asas yang bermakna dalam mengatak perpautan masyarakat nan dibuat dengan keadilan. 5. Thomas Hobbes Thomas Hobbes merupakan ahli pikir asal Inggris yang menyangka bahwa hukum adalah instrumen lem yang lazim, n kepunyaan kegunaan dalam menyatukan awam yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, syariat adalah suatu aturan nan mengendalikan jiwa masyarakat baik secara periang maupun memerintah dan dibuat makanya pihak-pihak yang berhak dalam mileu umum tersebut. 6. Hans Kelsen Hans kelsen, koteng pandai hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia yakni seorang penggagas bahwa hukum yakni teori syariat yang safi. Hans berpendapat bahwa hukum yaitu norma nan berisi tentang kondisi dan konsekuensi internal tindakan tertentu. Konsekuensi dari pengingkaran syariat boleh berupa intimidasi sanksi berpangkal penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Belum adanya definisi syariat nan jelas ini sebetulnya menjadi hambatan kerjakan mereka nan kepingin mendalami ilmu hukum. Memang, buat masyarakat umum denotasi hukum koteng tidak plus penting. Menurut masyarakat, yang lebih utama adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, menginjak terbit hukum pengadilan, perdata, acara, pengelolaan negara, hukum internasional, hukum aturan, sampai hukum lingkungan. Maksud Hukum Awam adalah pekerja, lain radas atau objek yang mempunyai kurnia dan tuntutan yang diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut merupakan tujuan dari syariat Mandu hukum memiliki tujuan kerjakan mereservasi guna manusia mulai sejak bahaya yang mengancam. Mengatur kombinasi antara sesama turunan agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara anak adam. Hukum mencagar kepentingan insan baik secara makhluk ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia merupakan individu yang lagi membutuhkan proteksi kepentingan agar kepentingannya boleh terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Syariat punya pamrih bakal menciptakan menjadikan kegembiraan yang sebesar-besarnya bikin semua sosok. Tidak hanya memberi nafkah nasib, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan sampai ke kekompakan. Hukum menjadi alat angkut untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Fungsi Hukum Manfaat dari syariat merupakan Bak sarana pengendali sosial. sebuah sistem nan menerapkan adat-rasam mengenai perilaku nan ter-hormat. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Misal alat ketertiban dan keselarasan masyarakat. Sebagai wahana dalam mewujudkan keadilan sosial. Umpama sarana dalam pergerakan pembangunan. Laksana kepentingan kritis, berbuat penapisan baik sreg aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Sebagai alat lakukan mengikat anggota dalam awam sehingga keramaian makara semakin erat eksistensinya. Sebagai alat untuk membersihkan umum berpunca kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat. Perumpamaan gawai untuk mengamalkan alokasi kewenangan dan putusan terhadap jasmani pemerintahan. Misal radas stimulasi sosial. Hukum tak instrumen yang sahaja digunakan untuk mengontrol awam, namun juga meletakan pangkal-dasar syariat yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara awam dengan tertib dan objektif. Zarah Syariat Beberapa elemen hukum yaitu Hukum yaitu peraturan yang mengeset tingkah laku manusia internal suatu pergaulan di publik. Kanun dibuat makanya badan-badan resmi nan berwajib Peraturan bersifat menguati Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana maupun hukum publik, hukum pidana atau syariat pribadi, hukum pengelolaan negara, hukum internasional, hukum resan, dan hukum lingkungan. Berikut yakni penjelasan bersumber per bidang syariat. 1. Hukum Pengadilan Hukum pengadilan adalah peraturan yang menentukan ulah barang apa sahaja yang lain boleh dilanggar dan tertulis dalam tindak pidana. Syariat majelis hukum juga mengatur sanksi segala namun yang bisa dijatuhkan jikalau melanggar syariat pengadilan. Syariat pidana merupakan bagian berpokok syariat nan berlaku di suatu negara. Hukum mahkamah bukanlah mengadakan norma koteng, hanya sudah ada sreg norma enggak. Hukum meja hijau berbunga lega syariat termuat dan tidak tertulis. Indonesia belum punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka mulai sejak itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pengadilan yang yaitu warisan berusul pemerintah kolonial. Sistematika Kitab Undang-Undang Syariat Meja hijau yakni, Buku I tentang ketentuan publik, Buku II tentang karas hati, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman nan bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pengadilan yaitu a. aniaya tenang Hukuman ranah ini tidak dolan di negara-negara nan melenyapkan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan ikab mati kendatipun masih banyak pro dan kontra tercalit azab ini. b. aniaya interniran Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman rumah pasung segolongan hidup dan penjara sementara. Ikab hotel prodeo minimum sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib berbuat karier yang telah ditentukan. c. hukuman denda Benduan boleh mengidas apakah ingin membayar denda ataupun menggantinya dengan hukuman penjara. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman bui. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pengingkaran yang dilakukan tidak terlalu musykil. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya. d. hukuman tutupan Hukuman tutupan dijatuhkan beralaskan alasan kebijakan pada orang-insan yang telah melakukan kejahatan. Siksa tutupan ini adalah hukuman penyisipan pidana. 2. Hukum Meja hijau Hukum perdata merupakan peraturan nan menata hak dan bagasi seseorang dengan badan hukum. Istilah syariat perdata pertama barangkali dikenal kerumahtanggaan bahasa Belanda, malar-malar sumber syariat Syariat Keperdataan Jilid Ketiga Majelis hukum berasal berpangkal kitab Burgerlijk Wetboek alias Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Rekaman syariat perbicaraan di Indonesia n kepunyaan pertautan dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi. Hukum Perbicaraan Belanda berpunca dari hukum pidana Perancis. Pada perian itu dianggap sebagai hukum yang adv amat komplet. Hukum n domestik ini berlaku di Perancis dan dimuat kerumahtanggaan dua pendaftaran. Momen Perancis mengatasi Belanda, kedua hukum inventarisasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 musim pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang bikin hukum perdata. Kitab Undang-undang Syariat perdata tersusun atas gerbang tentang sosok, bab ini menata hukum tentang orang sendiri dan koalisi. akan halnya kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan. adapun perikatan, gerbang ini mengeset segala hak dan barang bawaan antara individu dengan insan, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu. mengenai verifikasi, bab ini mengatak apa alat pembuktian dan akibat hukumnya. 3. Syariat Tata Negara Hukum tata negara merupakan hukum pernah tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur makanya hukum yang disebut negara. Kaprikornus, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Kerumahtanggaan hukum internasional, negara ialah subjek syariat antarbangsa. Intern hukum privat, negara yakni jasmani hukum yang tunduk plong hukum. Sebuah negara nan netral dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatak hubungan satu setolok enggak. Hukum manajemen negara adalah hukum utama yang membentuk biro pemerintahan, memasrahkan pengaturan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini ialah ciri syariat tata negara yang mengatur jalinan dengan mengikutsertakan pemerintah. Terutama asosiasi antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan pemukim negara cenderung internal bidang syariat administrasi, kecuali jika kita bertutur tentang alokasi alat kekuasaan kepada penduduk negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune maupun yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum kapling air pintar tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut membentangi aturan syariat adat, konvensi, syariat wasit, dan norma jagat. 4. Syariat Internasional Hukum internasional adalah syariat yang mengatak segala aktivitas berskala antarbangsa. Hukum antarbangsa plong awalnya hanya diartikan bak rasam n domestik hubungan antarnegara. Namun, privat perkembangannya, nikah dunia semesta semakin obsesi. Selain itu, syariat internasional pula mengatur struktur dan perilaku berasal organisasi dunia semesta, firma multinasional dan bani adam. Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri mulai sejak peraturan yang menggerutu negara-negara. Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan arketipe perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum nan berlaku sebatas provinsi lingkungan berlakunya, sebagaimana Hukum internasional Amerika – Amerika Latin. Selain itu sekali lagi mengeset konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Padahal syariat alam semesta khusus adalah kaidah yang berlaku unik untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM. Syariat internasional merupakan hukum nan berdasarkan ingatan masyarakat dunia semesta nan terdiri semenjak beberapa negara nan n kepunyaan kedaulatan dan kebebasan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri koteng atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum nan meliputi negara, organisasi jagat rat dan insan. Baca Juga Jenis-Keberagaman Kegiatan Ekonomi dan Contohnya 5. Hukum Kebiasaan Hukum adat ialah syariat yang tidak terjadwal. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercantum. Pola syariat adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat pula kepercayaang terbit mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri mulai sejak jabatannya. Syariat Adat Di Indonesia Aturan sejenis itu tidak tertulis kerumahtanggaan undang-undang, namun hal itu adalah aturan nan publik. Tidak cak semau kewajiban hukum untuk nayaka ini untuk pengunduran dirinya, tetapi, prasyarat ini merupakan hal nan biasa dalam ketatanegaraan nasional. karakteristik dari hukum aturan adalah aturan itu diturunkan secara oral dari generasi ke generasi selanjutnya, maupun turun temurun. Syariat adat dapat mencakup berbagai bidang misalnya, milik dan muatan perkawinan, warisan, hubungan antara publik, kepemilikan, dan lain-tidak. Sejumlah paradigma hukum adat nan diberlakukan di beberapa negara adalah eigendom bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, syariat sifat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil pecah praktek aturan tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah mata air hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan boleh melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tak bertentangan dengan hukum lainnya. 6. Hukum Mileu Hukum lingkungan adalah hukum nan mengatur kamil lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan kembali mengatak kondisi bersama bani adam yang berada n domestik kontrol lingkungan tersebut. Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga Syariat lingkungan n kepunyaan tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan jiwa dan mahajana. Ketiga pilar yang bekerja sama dengan baik ini akan melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan. Hukum lingkungan yaitu disiplin ilmu nan mencakup aspek tata lingkungan, konservasi mileu, kebugaran lingkungan, kesehatan manusia, tata ira, kemerdekaan provinsi, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini pula menata mengenai melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan. Temukan peristiwa-keadaan menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu memunculkan artikel menjajarkan dan rekomendasi sendisendi terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Kata sandang Terkait
merupakansuatu jalinan mata rantai aktifitas yang tidak termasuk bersumber dari nilai-nilai dan bermuara pada pidana dan pemidanaan. Menurut penulis, hukum pidana adalah hukum yang meliputi semua aturan hukum yang mengandung ancaman pidana. permasalahan yang dihadapi umat Islam di negeri ini. Kebebasan yang tidak terbatas akibat reformasi
Jawabanberikut yang tidak termasuk tujuan hukum adalah . . .a. mencapai keadilanb. memperoleh kekuasaan c. mencapai ketertiban...UlasanLengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Juni 2022.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia mempunyai masing-masing aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini tidak terlepas dari adanya karakteristik atau kebutuhan masyarakat tersebut. Dasar dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, disebutkan oleh Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 di mana “setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia”. Pengertian Hukum Menurut KamusPengertian Hukum Menurut KBBIPengertian Hukum Menurut Kamus OxfordPengertian Hukum Menurut Encyclopedia BritannicaPengertian Hukum Menurut Kamus CambridgePengertian Hukum Menurut TokohPengertian Hukum Menurut PlatoPengertian Hukum Menurut SocratesPengertian Hukum Menurut Jean BodinPengertian Hukum Menurut Van KanPengertian Hukum Menurut AustinPengertian Hukum Menurut AristotelesPengertian Hukum Menurut MontesquiePengertian Hukum Menurut UtrechtPengertian Hukum Menurut Hugo de GrootPengertian Hukum Menurut Thomas HobbesPengertian Hukum Menurut Van VollenhovenPengertian Hukum Menurut LemairePengertian Hukum Menurut Ahli Hukum IndonesiaPengertian Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukum Menurut Wirjono ProdjodikoroPengertian Hukum Menurut Soerojo WignjodipoeroPengertian Hukum Menurut Soerjono SoekantoTujuan Hukum Menurut Para AhliTujuan Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaTujuan Hukum Menurut Jeremy BenthamTujuan Hukum Menurut AristotelesTujuan Hukum Menurut GeniTujuan Hukum Menurut Immanuel KantFungsi HukumFaktor Penting Dalam Pembuatan HukumKedudukan HukumHukum Sebagai Kontrol Sosial Social ControlHukum Sebagai Tools of Social EngineeringHukum Sebagai Alat PolitikHukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Pengertian Hukum Menurut Kamus Dalam bahasan ini akan diberikan hasil penulusaran arti dari kata “Hukum” secara bahasa dari beberapa rujukan kamus dunia. Pengertian Hukum Menurut KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Hukum adalah peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI juga disebutkan bahwa Hukum adalah Undang-Undang UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan secara mendalam arti hukum adalah sebagai sebuah patokan/kaidah atau ketentuan mengenai rangkaian peristiwa tertentu. Demikian berarti hukum adalah sebuah keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan yang disebut juga sebagai vonis. Pengertian Hukum Menurut Kamus Oxford Menurut Kamus Oxford, Hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggota dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Pengertian Hukum Menurut Encyclopedia Britannica Dalam encyclopedia Britannica, hukum diartikan sebagai sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas. Penegakkan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol. Pengertian Hukum Menurut Kamus Cambridge Di kamus Cambridge, disebut bahwa hukum adalah aturan, dibuat oleh pemerintah, digunakan untuk mengatur masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga dapat berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama. Pengertian Hukum Menurut Tokoh Berikut ini akan diberikan paparan pengertian hukum menurut sejumlah tokoh-tokoh yang dikenal luas di dunia. Pengertian Hukum Menurut Plato Menurut Plato, hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Pengertian Hukum Menurut Socrates Menurut Socrates, beliau memandang hukum sesuai dengan hakikat manusia dan didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurut Socrates, hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat kontra filsuf Ionia, karena itu hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Pengertian Hukum Menurut Jean Bodin Jean Bodin mendefinisikan hukum sebagai suatu jelmaan dari kehendak negara sebagai pencipta hukum dan negara adalah satu-satunya sumber yang memiliki kedaulatan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Jean Bodin, di luar negara tidak ada satu orang pun dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum. Meskipun interpretasi ke arah sana terbuka lebar, namun Bodin dalam teorinya tidak sepenuhnya memihak kekuasaan mutlak. Ia masih mereferensikan adanya hukum alam, bahwa terdapat perbedaan tegas antara perundang-undangan dan hukum. Menurutnya, hukum haruslah adalah baik dan adil tanpa perintah, sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yang memerintah. Pengertian Hukum Menurut Van Kan Tokoh Van Kan memberikan definisi mengenai hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dengan maksud untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Austin Austin memberikan pengertian hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya. Hukum merupakan perintah dari sekelompok individu yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Austin juga menganggap bahwa hukum adalah sebuah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Terkait dengan kebaikan atau keburukan sebuah hukum, dianggap sebagai persoalan di luar ranah pengertian hukum. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles Menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat dan juga terhadap hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang termasuk pejabat negara. Pengertian Hukum Menurut Montesquie Montesquie berpendapat bahwa hukum merupakan gejalan sosial dan adanya perbedaan hukum utamanya disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk hal ini, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. Pengertian Hukum Menurut Utrecht Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Pengertian Hukum Menurut Hugo de Groot Hugo de Groot memiliki karya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis”, dalam karyanya tersebut, beliau menyebutkan bahwa “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Hukum adalah aturan tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.” Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” menulis bahwa “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”, yang artinya dalam bahasa Indonesia dapat bermakna “pada dasarnya hukum adalah kata seseorang, dengan haknya telah menguasi orang lain”. Pengertian Hukum Menurut Van Vollenhoven Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Netherlandsche Indie menyatakan bahwa “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. Juga Van Vollenhoven dalam buku lainnya Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht menyatakan bahwa “hukum itu banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam 1 satu rumusan yang memuaskan.” Pengertian Hukum Menurut Lemaire Lemaire menulis sebuah buku berjudul Het Recht in Indonesia menuliskan bahwa “Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya”. Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia Dalam paparan di bawah ini, dijelaskan makna atau pengertian hukum menurut para ahli hukum yang dikenal di Indonesia. Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum secara luas bahwa hukum seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidpan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga atau institutsi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro Wirjono Prodjodikoro menuliskan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero Toko Soerojo Wignjodipoero mengatakan dalam karyanya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerjono Soekanto Soerjoni Soekanto merumuskan hukum ke dalam 3 tiga arti sebagai berikut Hukum sebagai lembaha sosial social-institution yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat; Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat dari segala lapisan agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai; Hukum sebagai seni. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Di bawah ini merupakan pemaparan tujuan dibuatnya sebuah hukum menurut para ahli hukum. Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum bertujuan untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai kemanfaatan. Dalam arti lain hukum akan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Tujuan Hukum Menurut Aristoteles Aristoteles berkata bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Tujuan Hukum Menurut Geni Geni menjelaskan tujuan hukum merupakan cara untuk mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant Immanuel Kant menjelaskan bahwa keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Adapun fungsi dibentuknya hukum dapat dijelaskan ke dalam poin-poin berikut ini Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat; Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat; Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian; Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional; Upaya untuk mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat; Menjadi salah satu alat dan fungsi kritis sosial; Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kebahagiaan bagi masyarakat. Faktor Penting Dalam Pembuatan Hukum Dalam proses pembuatan sebuah hukum, ada beberapa faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara; Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang; Lembaga yang membuat hukumtelah diberi wewenang untuk melakukannya; Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum; Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara. Kedudukan Hukum Dalam kedudukannya di kehidupan manusia, hukum memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat. Hubungan antara negara dan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Hukum diposisikan sebagai kontrol sosial, alat bantu rekayasa sosial, alat politik, dan sarana integrasi sosial. Hukum Sebagai Kontrol Sosial Social Control Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut. Hukum Sebagai Tools of Social Engineering Hukum sebagai alat bantu perekayasa sosial memiliki arti bahwa hukum memiliki perananan yang luas, dapat menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik. Hukum Sebagai Alat Politik Hukum juga diposisikan sebagai alata politik di mana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sebagai salah satu alat politik dapat dijakan media untuk mencapai kekuasaan dogmatik. Dalam prakteknya, walaupun hukum dibentuk oleh sebuah kekuasaan politik, namun produknya secara ideal harus terbebas dari kepentingan politik penguasa sosiologis. Hukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Kedudukan hukum sebagai saran integrasi sosial bermakna hukum diciptakan untuk mendapatkan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada. IsKiab.